Pages

Search & Win

Thursday, February 18, 2010

0 Microsoft Keluarkan WAT Update (KB971033) yang Menonaktifkan Windows 7 Versi Petani (Bajakan)

Wah, ini dia. Update microsoft untuk mengantisipasi para pengguna windows bajakan dan para "hacker - hacker" windows, akhirnya release per-tanggal 17 Februari kemarin, dengan nama file update KB971033.
Setelah "adem ayem" semasa Windows Vista, akhirnya microsoft gerang juga..

Menurut Genuine Windows blog, Windows Activation Technologies Update for Windows 7, update ini akan mendeteksi lebih dari 70 crack, juga software yang membahayakan untuk pengaktifan windows . Selama ini pengeksploitasian aktivasi windows memanfaatkan yang disebut "hacks", dengan berusaha untuk memotong atau mengakali Windows 'aktivasi teknologi. Ini kutipan dari blog tersebut.
"Once installed, the Update protects customers by identifying known activation exploits that may affect their PC experience. If any activation exploits are found, Windows will alert the customer and offer options for resolving the issue – in many cases, with just a few clicks. Machines running genuine Windows 7 software with no activation exploits will see nothing – the update runs quietly in the background protecting your system. If Windows 7 is non-genuine, the notifications built into Windows 7 will inform the customer that Windows is not genuine by displaying informational dialog boxes with options for the customer to either get more information, or acquire genuine Windows. The desktop wallpaper will be switched to a plain desktop (all of the customer’s desktop icons, gadgets, or pinned applications stay in place). Periodic reminders and a persistent desktop watermark act as further alerts to the customer."
Nah, bagi yang memakai Windows 7 versi "petani", siap - siap kena eliminasi. Semakin ketat pengecekan pengaktivasian windows, nanti windows kalian (yang memakai petani edition) bakal seperti ini ni.., haha.


Yah memang sudah saatnya kita belajar lebih menghargai hasil kerja orang lain dengan memakai software - software yang legal. Disamping membangun moral yang baik untuk diri kita sendiri dan tentunya juga akan memperbaiki moral negara ini.. :-)

Lebih lanjut
- http://www.buzzcrunch.net/2010/02/wat-update-kb971033-disables-windows-7-activation-cracks-with-dynamic-signature/

Arda, Dimas

Wednesday, February 17, 2010

2 Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia

Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia

Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"

Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id

Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:

Quote:
Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:

1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian,  pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)


SANKSI ADMINISITRATIF

Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

Beberapa hal yang perlu dicermati

1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya

Makin aneh saja ya pemerintahan negara kita, sukanya bikin sensasi saja.Ya, beginilah kalau negara kita dipimpin oleh orang - orang kurang mengerti teknologi. Bukan ingin rakyatnya semakin pintar, malah semua - semua dibatasi.
Lama - lama negara kita balik ke jaman batu saja.

Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua.

Arda, Dimas
sumber: kaskus.us

1 Panas Pada PC dan Menaklukkannya

Haha, bingung mulai darimana..
Ok, kita coba bahas tentang masalah panas pada PC (Personal Computer). Pernah mengalami PC tiba - tiba hang atau crash? "Ya", itu rata - rata jawaban kebanyakan orang yang memakai komputer. Banyak hal yang bisa dijadikan penyebab PC  hang atau crash pada saat digunakan. Dan salah satu penyebabnya adalah panas pada PC. Panas berlebihan yang dihasilkan komponen - komponen atau variabel lain yang ada di dalam maupun di luar PC dapat menyebabkan kerja PC menjadi tidak stabil dan dapat merusak komponen -komponen yang ada, jika PC dalam keadaan panas dalam jangka yang lama.

Nah, di sini gw akan membahas apa saja yang menyebabkan panas pada PC dan apa saja yang harus diperhatikan agar PC kalian tidak terlalu panas saat digunakan.
Dengan pendinginan yang memadai, akan lebih menjamin sistem PC kalian akan bekerja sebagaimana mestinya, memperpanjang umur komponen-komponennya. Untuk PC, urusan cooling tidak sesederhana yang dibayangkan kebanyakan penggunanya. Cukup banyak komponen dan variabel yang akan mempengaruhinya.

Suhu ruangan termasuk salah satunya. Termasuk juga tingkat kelembaban dan aliran udara di sekitar PC. Itu sebabnya ada sebagian pendapat yang beranggapan untuk sebaiknya meletakkan PC di dalam ruangan ber-AC. Ini bukanlah hal yang mutlak. Hanya saja tingkat kelembaban di negara tropis, ditambah suhu rata-rata yang relatif panas dibandingkan di luar area tropis, menyebabkan ruangan ber AC memiliki keuntungan tingkat kelembaban yang lebih terjaga.

0 Goda - Gado Arda

Haha.., itu judul yang terlintas di otak gw. Mungkin karena gw kaya gado - gado, haha. Maksudnya sih karena gw bermaksud blog ini nantinya berisi bermacam - macam artikel dan informasi bermanfaat, yang dapat dikonsumsi orang banyak dan tentunya berguna bagi mereka. Dan juga mungkin akan berisi sedikit perjalanan seorang "greenvespa78".
Macam - macam lah layaknya gado - gado, everything mixed.
Yah jadi juga akhirnya bikin blog untuk diri sendiri. Selama ini selalu membuat untuk orang lain, sebenarnya ndak ingin punya blog..ini juga karena tugas semester..haha.

So, let's get started.
Gracias..