Pages

Search & Win

Saturday, October 30, 2010

1 This Bad or Good?

Ya , kita disini akan berbicara tentang bad design. Dan bad design ini ternyata sudah banyak di sekitar kita. Mulai dari produk-produk di supermarket sampai papan nama jalan.

Mari kita lihat beberapa contoh bad design.



1. Papan Nama
The correct spelling is “YIELD.” …Unbelievable!
2. Worst Packaging

Nah, terlihat sangat konyol sekali. Satu buah pisang di kemas dalam satu paket karton.
Kita bisa menilai sendiri..dari segi ekonomis, sangat tidak ekonomis, dilihat juga tidak enak.
Benar-benar pemaketan yang buruk..haha..

3. Look a like Lamborghini
Mungkin desainer bus ini sangat terobsesi dengan Lamborghini.. Tapi kita lihat..

4. Bad Mouse
Terlihat seperti mouse bluetooth pada umumnya..Tapi mengaktifkannya mengharuskan Anda untuk menekan tombol mode. Bisakah Anda menemukannya? LOL..
Dan ternyata setelah tekan sana tekan sini..



Terlihat hal-hal di atas mungkin terlihat sangat sepele, tapi sangat mengganggu dan kadng menyusahkan.
Setidaknya jika kita ingin membuat suatu hal, hendaknya dipikirkan hingga matang dan selalu melakukan koreksi.
Semoga bermanfaat.


Arda, Dimas.

Monday, September 6, 2010

1 About SAP (Systems Application and Products)




"SAP" adalah suatu nama mungkin sudah tidak asing lagi untuk praktisi-praktisi IT dunia, maupun di Indonesia. "SAP" ini adalah singkatan dari "System Analysis and Program Development (in German : Systemanalyse und Proggrammentwicklung)" yang ditemukan oleh Wellenreuther, Hopp, Hector, Plattner, dan Tschira pada tahun 1972. Yang kemudian berganti menjadi "Systems Application and Products in Data Processing" pada tahun 1977. "SAP"yang dikenal pada saat ini adalah sistem R/3-nya yang sudah teruji oleh perusahaan-perusahaan dunia dalam menjalankan bisnisnya, yang lebih dikenal dengan SAP R/3. Sebelum sampai ke generasi R/3, SAP sudah melewati tahap R/1 dan R/2. Selain sistem R/3 yang terkenal banyak juga solusi-solusi bisnis lainnya antara lain SAP BI (Business Intelligence) yang digunakan untuk Data Warehousing, SEM (Strategic Enterprise Management), SCM (Supply Chain Management), CRM dan masih banyak solusi-solusi bisnis lain yang ditawarkan oleh SAP untuk berbagai jenis bidang usaha di dunia.
SAP adalah merupakan salah satu software ERP (Enterprise Structure) terkemuka dunia yang sekarang ini sedang banyak diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan di Asia.  Di Indonesia sendiri, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar dan menengah yang sudah berhasil mengimplementasikan SAP untuk mendukung proses bisnisnya. Memang harga untuk mendapatkan suatu ERP dunia juga harus dibayar mahal baik dari segi licensenya, konsultan IT, dan juga SDM yang masih langka.

ERP (Enterprise Resource Planning) Benefits
Keuntungan-keuntungan dengan menggunakan ERP antara lain :
  • Menghilangkan input data duplikasi
  • Menaikkan ROI pada implementasi IT
  • Menyediakan informasi yang berkualitas untuk pengambilan keputusan perusahaan
  • Cepat dan efisien
  • Memberi kepuasan kepada partner dan pelanggan
  • Mengurangi akan kebutuhan manpower
Perusahaan-perusahaan Indonesia yang sudah menggunakan SAP (Runs SAP) sebagai solusi bisnisnya antara lain : Smart, Asia Pulp and Paper, Astra International, Excelcomindo, Indofood, Pertamina, Bentoel Prima, dan masih banyak perusahaan-perusahaan lainnya untuk disebutkan satu-persatu.

Modul-Modul di SAP
SAP dalam masing-masing sistem juga terdiri dari banyak modul. Contohnya adalah SAP R/3 yang populer dan sudah digunakan hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan kelas dunia untuk mendukung kegiatan bisnis prosesnya sehari-hari.
Modul-modul yang disediakan dalam SAP R/3 antara lain :

  • Financials
    • Financial Accounting (FI)
    • Controlling (CO)
    • Fixed Assets Management (AM)
    • Investment Management (IM)
    • Project System (PS)
    • Enterprise Controlling (EC)
    • Real Estate Management
  • Logistics

    • Sales and Distribution (SD)
    • Materials Management (MM)
    • Quality Management (QM)
    • Plant Maintenance (PM)
    • Customer Service (CS)
    • Production Planning and Control (PP)
    • SAP Retail
     
  • Human Resources

    • Personnel Management (PA)
    • Personnel Time Management (PT)
    • Payroll (PY)
    • Training and Event Management (PE)


Modul-modul dari SAP yang lengkap dan menyeluruh ini dapat mendukung bisnis proses pada perusahaan umumnya (manufacturing, retail, oil and gas, electricity, health care, pharmaceutical, banking, insurance, telecommunications, transport, automotive, chemical, dan masih banyak lagi). 

Modul-modul tersebut tidak harus diimplementasikan semua, melainkan sesuai dengan kebutuhan bisnis proses dari perusahaan tersebut. Selain itu, modul dan setting yang diimplementasikan juga berbeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya. Ini disebabkan karena adanya perbedaan bisnis proses antar perusahaan meskipun bergerak di bidang usaha yang sejenis.

Arda, Dimas

Friday, May 28, 2010

0 Bagaimana Perlindungan Hak Cipta pada Dunia Maya?


Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.
Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DUNIA CYBER
Di jaman tekhnologi informasi yang sudah maju ini telah ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap kehidupan manusia. Karena semakin majunya dunia internet di lain pihak dapat menimbulkan berbagai tindak pidana.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dunia cyber crime itu, yaitu :
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Seni Budaya Hukum dalam dunia kejahatan
  4. Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu; · Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet; · Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber; · Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; · Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet; · Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi; · Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian.
    Arda, Dimas 

0 Bisnis Yang Sangat Menjanjikan di Masa Depan

Berbagai kegiatan bisnis dan berbagai profesi dilakukan manusia di muka bumi ini. berbagai kegiatan bisnis dan profesi tersebut akan berubah dan hilang trimbul dengan perkembangan jaman dan teknologi. Dalam perkembangan terkini dan masa depan, terdapat peningkatan permintaan bagi para pekerja di bidang komputer, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi ruang yang didorong oleh kebutuhan dari lonjakan generasi modern saat ini. Jika ingnin merencanakan bisnis masa depan terdapat berberapa bisnis dan profesi yang sangat menjajikan di masa depan.

INILAH BEBERAPA DAFTAR PROFESI YANG SANGAT MENJAJIKAN DAN SANGAT PROSPEKTIF DI MASA DEPAN

* Industri makanan organik . Tahun 2010, makanan dan minuman organik akan mewakili sekitar 10 persen dari total pasar – peningkatan sepuluh kali lipat dari tahun 1998. Bob Scowcroft, direktur eksekutif Pertanian Organik Research Foundation mengatakan akan segera industri membutuhkan lebih banyak produsen makanan organik, sertifikasi para ahli, pengecer dan ilmuwan sebagai organik menjadi mainstream. Kualifikasi: makanan organik keahlian dalam pertanian, bisnis atau ilmu pengetahuan. Gaji : $ 50.000 hingga $ 80.000

* Computational Biology . Terdapat peningkatan kebutuhan untuk menggabungkan ilmu komputer, biologi dan matematika untuk memahami data penelitian dalam jumlah yang sangat besar, kata Leroy Hood, salah satu pendiri Institute for System Biology. Bidang ini mungkin akhirnya memungkinkan dokter untuk menguji pasien tanda genetik yang unik dan menyesuaikan perawatan terbaik dan obat-obatan untuk pasien. Kualifikasi: Sebuah gelar sarjana atau lebih tinggi di bioinformatika, ilmu komputer, matematika, biologi atau daerah terkait; keahlian rekayasa perangkat lunak yang kuat. Gaji: $ 106,000 ke $ 118,000

* Parallel Programming
Pada tahun 2012, komputer akan melompat dari core duo prosesor multi-core prosesor – sebanyak 80 prosesor per mesin – daya superkomputer pengepakan ke dalam desktop, kata Jerry Bautista, co-direktur Intel berskala Tera Computing Research Program. Core yang berbeda dapat bekerja secara paralel, seperti simfoni’s instrumen, cracking masalah kompleks, membangun model manusia hidup dan mengantisipasi dengan kebutuhan pengguna, semua pada kecepatan hati. Parallel programmer yang dapat menjaga ‘simfoni’ selaras akan permintaan tinggi. Kualifikasi: Sebuah gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang ilmu komputer atau bidang yang relevan, non-linear berpikir dan kreativitas. Gaji: $ 79,000 ke $ 88,000.

Bidang-bidang tersebut dapat menghasilkan pendapatan yang sangat menjanjikan tiap bulannya.
Seperti memiliki pohon uang dalam kehidupan, sehingga anda tidak perlu pusing memikirkan masalah keuangan.

Wednesday, April 7, 2010

0 Be Careful, Cybercrime!

Cybercrime merupakan sebuah Fenomena. Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:

Internet generasi I Internet generasi II
Tempat mengakses Di depan meja Di mana saja
Sarana Hanya PC Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan Storefront Web e-service otomatis
Hubungan antar provider Persaingan ketat Transaksi
Lingkup aplikasi Aplikasi terbatas e-service modular
Fungsi IT IT sebagai asset IT sebagai jasa
Sumber: Bisnis Indonesia

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:

Pra-Internet Internet generasi I Internet generasi II
Locus terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN). selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet cenderung hanya terjadi di internet
Sarana perangkat komputer menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet
Sasaran Data dan program komputer segala web content segala web content
Pelaku menguasai penggunaan komputer menguasai penggunaan internet sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
Lingkup Regulasi regulasi lokal regulasi lokal sangat membutuhkan regulasi global

Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.
Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
·     Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
·     Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
·     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
·     Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
·     Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara
 
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
· Unauthorized Access to Computer System and Service
·  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
· Illegal Contents
·  Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
· Data Forgery
·  Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
· Cyber Espionage
·  Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
· Cyber Sabotage and Extortion
·  Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
· Offense against Intellectual Property
·  Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
· Infringements of Privacy
·  Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 
Perang Melawan Cybercrime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·     Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
·     Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·     Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
·     Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Semoga bermanfaat.

Arda, Dimas

Monday, March 8, 2010

0 Pentingnya Etika dalam Teknologi Informasi


Pengertian Etika
Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.
Oleh sebab itu pengertian etika memiliki arti yang beragam, berikut beberapa pengertian dari etika tersebut.



- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.

- Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.

- K.Bertens, 2000
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

- Menurut Ir Poedjawiyatna
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.

- Menurut Austin Fogothetu
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

- Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap , bukan hanya satu set daftar dari skill dan kompetensi yang dimiliki.

Di era globalisasi sekarang ini profesionalisme merupakan salah satu conditio sine qua non bagi segala jenis pekerjaan. Setiap orang, apapun pekerjaannya, haruslah mampu memposisikan diri sebagai profesional-profesional tangguh yang siap menghadapi segala situasi yang mungkin terjadi sebagai akibat persaingan global yang sangat tajam dan terbuka.
Ada cukup banyak definisi yang pernah dikemukakan para pakar tentang profesionalisme. Definisi-definisi itu tentu dirumuskan dengan penekanan-penekanan tertentu sesuai dengan tujuan dan sudut pandang pakar yang mengajukannya. Karenanya, tidak jarang orang awam justru dibuat bingung dengan banyaknya definisi tersebut (Cf. Richard de George, 1986: 337).
Dikarenakan banyaknya definisi profesionalisme maka diperlukan perbedaan istilah profesi, profesional, dan profesionalisme, yaitu antaralain:

- Profesi
Istilah “profesi” biasa digunakan untuk mengacu pada jenis pekerjaan tertentu. Namun demikian perlu dicatat di sini bahwa istilah profesi tidaklah begitu saja dapat disamakan dengan pekerjaan, karena ada jenis-jenis pekerjaan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan jabatan seseorang dalam organisasi, yang tidak biasa atau kurang tepat untuk disebut sebagai profesi. Pekerjaan seorang presiden, menteri, atau pejabat negara lainnyanya, misalnya, tidak biasa disebut sebagai profesi, meskipun presiden atau pejabat tersebut barangkali memangku jabatannya seumur hidup.

Jack Halloran (1978) membedakan pekerjaan (occupation) dan profesi (profession) berdasarkan status sosial jenis-jenis pekerjaan. Menurutnya, usaha-usaha untuk memprofesionalkan pekerjaan adalah usaha untuk mendapat pengakuan sosial yang lebih tinggi dari pekerjaan tersebut. Kadang-kadang sifat dari suatu pekerjaan menuntut pengakuan sosial yang lebih tinggi, kadang-kadang tidak.
Pada tahun 1933, Carr-Saunders dan Wilson menulis buku yang kemudian dinilai sebagai cikal-bakal karya tulis tentang profesi. Menurut kedua pakar tersebut, pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai profesi antara lain adalah: teknik arsitektur, teknik mesin, teknik kimia, akuntansi, dan riset. Selain itu Saunders dan Wilson juga menekankan aspek organisatoris dari profesi. Profesi, menurut mereka, perlu diorganisasi, sebab dengan begitu orang-orang yang memiliki profesi tersebut akan dapat mempertanggungjawabkan pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya secara kolektif organisatoris.
Apabila dilacak dari akar sejarahnya, walaupun istilah profesi baru muncul dan semakin intens penggunaannya pada era modern, sejak zaman Yunani klasik orang sudah mempraktikkan substansinya. Pada waktu itu orang telah mengadakan pembedaan antara pekerjaan yang sifatnya honorable dan pekerjaan yang useful. Pekerjaan yang honorable banyak dilakukan oleh kalangan aristokrat yang umumnya lebih banyak waktu luangnya dibandingkan masyarakat biasa. Pekerjaan jenis ini tidaklah menuntut imbalan materi, sebab yang diperlukan dari kalangan ini adalah rasa hormat yang diperoleh dari kemampuan olah pikirnya. Dari kalangan inilah yang kemudian muncul pekerjaan seperti filsafat, arithmatika, astronomi, dan lain-lain.
Berbeda dari pekerjaan honorable, pekerjaan useful dilakukan oleh masyarakat biasa sebagai usaha untuk mendapatkan nafkah segera. Pekerjaan jenis ini selain membutuhkan ketrampilan teknik tertentu juga akan memberikan kemanfaatan langsung bagi banyak orang. Yang masuk kategori pekerjaan jenis ini adalah teknik bangunan, kesenian, pengobatan, dan pekerjaan-pekerjaan praktis lainnya. Pekerjaan useful inilah yang dalam perkembangannya, khususnya setelah ilmu dan teknologi berkembang dengan pesat, justru mendapat status yang cukup tinggi di kalangan masyarakat dan orang yang menekuninya memberi predikat pekerjaan-pekerjaan ini sebagai profesi.
Dewasa ini pekerjaan-pekerjaan yang dapat disebut sebagai profesi tidak lagi terbatas yang teknis dan praktis, tetapi juga pekerjaan- pekerjaan lain yang abstrak-teoretis. Karenanya tidaklah mengherankan apabila orang menyebut pekerjaan-pekerjaan seperti guru, pengacara, wartawan, dsb., sebagai profesi.

- Profesional
Istilah “profesional” biasa dipergunakan baik sebagai kata benda (noun) maupun kata sifat (adjective). Sebagai kata benda, istilah tersebut menunjuk pada orang-orang yang memiliki profesi tertentu. Namun perlu dicatat di sini, penggunaan istilah profesional dalam pengertian ini biasanya ditujukan bagi para pengusaha pada umumnya dan orang-orang yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan tertentu yang menyebabkan mereka memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengetahuan dan ketrampilan tersebut biasanya diperoleh melalui pelatihan-pelatihan (training) khusus dan disertifikasi melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh suatu asosiasi profesional.
Sementara itu, sebagai kata sifat istilah profesional menunjuk pada mutu kinerja seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan pekerjaannya. Profesional, dengan demikian, lebih merupakan nilai atau norma yang dijadikan patokan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik atau tidak.
Sebagai kata sifat, istilah profesional juga digunakan untuk menunjukkan sifat pekerjaan yang dikerjakan, dalam artian bahwa pekerjaan tersebut dilakukan sebagai sumber penghasilan utama. Pengertian ini menjadi sangat jelas bila kita membuat perbedaan antara pekerjaan yang profesional dan yang amatir(an), khususnya di dunia olah raga dan hiburan. Seorang olahragawan yang amatir adalah yang bermain atau bertanding sekadar untuk memuaskan hobi. Sedangkan olahragawan yang profesional adalah mereka yang memanfaatkan keahliannya berolahraga sebagai sarana untuk menghasilkan uang.

 - Profesionalisme
Pada umumnya orang menggunakan istilah profesionalisme untuk menunjukkan etos kerja yang profesional. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki profesionalisme tinggi dapat dinilai sebagai jaminan bahwa orang atau kelompok orang tersebut memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi atas pekerjaan dan komunitas yang terkait dengan pekerjaannya tersebut.
Dengan pengertian tersebut, profesionalisme dapat dipandang pula sebagai spirit atau bahkan sikap hidup yang dimiliki individu dan/ atau kelompok yang menempatkan pekerjaan sebagai hal yang perlu dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan seoptimal mungkin. Profesionalisme akan menentukan reputasi dan masa depan pekerjaan seseorang, sebab dengan menjunjung tinggi sikap hidup ini maka rasa hormat dan kepercayaan orang lain akan semakin meningkat, yang berarti juga akan meningkatkan nilai diri dan imbalan (reward).

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. 
  1. Privasi
       Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email  yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
  1. Akurasi
       Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.  
  1. Properti
    Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 
    1. Hak Cipta
    Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
    1. Paten
    Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
    1. Rahasia Perdagangan
    Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
  1. Akses
       Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.  
MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
      Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
      Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman ak tif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk). 
Tabel 1. Ancaman terhadap sistem informasi

macam ancaman contoh
Bencana alam dan politik
  • Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang.
Kesalahan manusia
  • Kesalahan memasukkan data
  • Kesalahan penghapusan data
  • Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic).
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras
  • Gangguan listrik
  • Kegagalan peralatan
  • Kegagalan fungi perangkat lunak
Kecurangan dan kejahatan komputer
  • Penyelewengan aktivitas
  • Penyalahgunaan kartu kredit
  • Sabotase
  • Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak.
Program yang jahat/usil
  • Virus, cacing, bom waktu, dll
 
      Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
      Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.
      Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar.
      Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :
  1. Pemanipulasian masukan
    Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
  1. Penggantian program
    Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
  1. Penggantian berkas secara langsung
    Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.
  1. Pencurian data
    Dengan kecanggihan menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
  1. Sabotase
    Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
    Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
    • Denial of Service
      Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
    • Sniffer
      Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
    • Spoofing
      Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.  
    Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah:
    • Virus
      Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.
    • Cacing (Worm)
      Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
    • Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
      Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
    • Kuda Trojan (Trojan Horse)
      Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem. 
  1. Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
    Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri. 
Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan. 

BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW  
     Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
     Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
     Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
     Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
     Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
     RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah. 

Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
     Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat-saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
     Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
     • Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet banking)
     • Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
    • Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
     • Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
     • Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
     • Pornografi 
     Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.

Sumber :  

Saturday, February 20, 2010

0 Cara Lain Menghilangkan atau Menyembuhkan Penyakit Cancer (Update dari John Hopkins)

Mungkin selama ini semua orang berpikir bahwa kemoterapi adalah cara satu - satunya untuk menghilangkan atau menyembuhkan penyakit cancer, sebenarnya tidak. Rumah Sakit John Hopkins akhirnya mulai menemukan dan mengatakan bahwa: 'ADA CARA ALTERNATIF'.

Up date dari John Hopkins:

1. Tiap orang mempunyai sel kanker.
Sel kanker ini tidak tampak dalam pemeriksaan standar sampai sel2 ini berkembang biak hingga berjuta jumlahnya.

2. Pada saat dokter memberitahu pasien bahwa 'tidak ada sel kanker lagi' setelah menjalani pengobatan, itu artinya pemeriksaan yang dilakukan sudah tidak dapat mendeteksi sel2 cancer karena sel2 tersebut sudah berada di bawah ukuran/jumlah yang dapat terdeteksi

3. Sel cancer tumbuh antara 6 sampai lebih dari 10 kali dalam jangka waktu hidup manusia.

4. Pada saat kekebalan tubuh seseorang tinggi, sel2 cancer akan dihancurkan dan dicegah sehingga tidak dapat bertambah banyak dan membentuk tumor.

5. Pada saat seseorang menderita cancer ini menunjukkan bahwa orang tersebut mengalami beberapa kekurangan nutrisi. Ini dapat terjadi karena faktor genetika, lingkungan, makanan dan cara hidup.

6. Untuk menanggulangi kekurangan nutrisi dan memperkuat sistem kekebalan tubuh dapat ditempuh dengan merubah diet (cara makan) dan menambahkan asupan suplemen.

7. Kemoterapi, meracuni sel cancer yang bertumbuh cepat, tapi pada saat yang sama juga menghancurkan pertumbuhan sel sehat dalam tulang sumsum,gastrointestinal tracts (saluran pencernaan) dll, dan dapat menyebabkan kerusakan pada organ2 lain, seperti hati, ginjal, jantung, paru2 dll.

8. Sedangkan radiasi, bersamaan dengan fungsinya yang menghancurkan sel cancer, juga menyebabkan luka bakar, meninggalkan bekas luka, dan merusak sel, tissues, dan organ yang sehat.

9. Perawatan dini dengan kemoterapi dan radiasi dapat mengurangi ukuran tumor.
Namun penerapan kemoterapi dan radiasi yang berkepanjangan tidak akan menghasilkan pengurangan tumor lebih lanjut.

10. Pada saat tubuh menanggung beban racun yang berlebihan dari kemoterapi dan radiasi, sistem kekebalan tubuh akan terancam atau hancur, karena itulah seseorang akan mengalami berbagai macam infeksi dan komplikasi.

11. Kemoterapi dan radiasi dapat menyebabkan sel kanker bermutasi dan menjadi tahan dan sulit untuk dihancurkan.
Operasi juga dapat menyebabkan sel cancer menyebar ke tempat2 lainnya.

12. Cara efektif untuk melawan cancer adalah dengan membuatnya kelaparan, yaitu dengan cara tidak memberikan makanan yg dibutuhkan dalam sel untuk dapat berkembang biak

SEL CANCER MEMAKAN:
ÜGula Dengan meniadakan gula dalam asupan makanan itu berarti menghilangkan makanan utama sel cancer.
Pengganti gula seperti NutraSweet, Equal, Spoonful, dll dibuat dari Aspartame, dan ini berbahaya.
Pengganti yang lebih natural yaitu madu Manuka atau molasses, tapi dalam jumlah yang sedikit.
Garam meja mengandung bahan kimia tambahan untuk menjadikannya putih.
Alternatif yang lebih baik yaitu Bragg's aminos atau garam laut.

ÜSusu menyebabkan tubuh menghasilkan mucus, terutama di dalam gastro-intestinal tract (saluran pencernaan).
Mucus juga makanan sel kanker.
Dengan meniadakan susu dan menggantikannya dengan susu kedelai (tanpa gula) sel-sel cancer akan kelaparan.

ÜSel2 cancer berkembang dengan baik di lingkungan yang tinggi asam.
Dietari yang berbasis dagingsangat tinggi kadar asamnya.
Oleh karena itulebih baik mengkonsumsi ikan, sedikit ayam daripada sapi atau babi.
Daging juga mengandung antibiotic, hormon tambahan dan parasit2 untuk peternakan. Kesemuanya ini sangat berbahaya, terutama untuk penderita cancer.

ÜDietari yang 80% berbasis sayuran segar dan sarinya (jus),whole grain, kacang2an dan sedikit buah akan membantu menjadikan tubuh dalam situasi alkaline.
20% dari persentasi tadi dapat diambil dari makanan yang dimasak termasuk kecambah.
Sari sayuran segar mengandung enzim2 aktif/hidup yang dapat diserap dengan mudah dan dapat mencapai titik selular dalam waktu 15 menit untuk memberi makan dan mempercepat pertumbuhan sel2 sehat.
Guna memperoleh enzim2 aktif untuk membangun sel sehat, minumlah sari sayuran segar (hampir semua jenis sayuran, termasuk kecambah) dan makanlah sejumlah sayuran mentah 2-3 kali sehari.
Enzim2 ini hancur pada temperature 40 derajat Celcius.

ÜHindarikopi, teh dan coklat, karena mengandung kafein yang tinggi.
Teh hijaulebih baik sebagai alternatifnya, dan mempunyai unsur2 yang memerangi cancer.
Air, yang paling baik yaitu air yang sudah di saring (filtered) guna menghindari racun2 dan kandungan2 logam dalam air keran. Hindari air yang sudah melewati proses distilasi karena mengandung asam..

ÜProtein dari daging sulit untuk dicerna dan membutuhkan enzim pencerna yang cukup banyak.
Kandungan daging yang tidak tercerna dan tertinggal di saluran pencernaan akhirnya akan membusuk dan menambah timbunan racun.

ÜDinding sel2 kanker mempunyai selaput protein yang kuat. Dengan menghindari makanan mengandung daging, tubuh membutuhkan jauh lebih sedikit enzim untuk mencerna makanan, sehingga sebagian besar enzim dapat menyerang
dinding protein pada sel2 cancer dan selanjutnya memungkinkan bagi sel2 tubuh untuk menghancurkan sel2 cancer.

ÜBeberapa suplemen menaikkan system kekebalan tubuh (IP6, Floressence, Essiac,anti-oxidants, vitamins, mineral, EFAs dll) sehingga memungkinkan sel2 tubuh sehat untuk menghancurkan sel2 cancer.
Suplemen lain seperti Vitamin E diketahui menyebabkan apoptosis, atau sel mati terprogram, yaitu metode natural dari tubuh untuk membuang sel2 yang rusak, yang tidak dikehendaki, atau tidak dibutuhkan.

ÜCancer adalah penyakit yang melibatkan pikiran, tubuh dan jiwa.
Jiwa yang proaktif dan positif akan membantu penderita cancer untuk sembuh.
Kemarahan, tidak dapat memaafkan, dan kegetiran menjadikan tubuh dalam situasi yang tegang dan berkadar asam tinggi.
Belajar untuk berjiwa lembut dan pemaaf.
Belajar untuk bersantai dan menikmati hidup.

ÜSel cancer tidak dapat berkembang dalam lingkungan yang tinggi oksigen.
Berolahraga setiap hari dan menghirup nafas dalam2 dapat membantu asupan oksigen dalam tahap selular.
Terapi oksigen juga salah satu cara yang digunakan untuk menghancurkan sel2 cancer.
1. Jangan menggunakan tempat plastic dimicrowave
2. Jangan memasukan botol air kefreezer
3. Jangan menggunakan 'plastic wrap' dimicrowave

Rumah Sakit John Hopkins baru-baru ini memasukkan berita ini dinewsletters-nya.
Informasi ini juga diedarkan di Walter Reed Army Medical Center .Dioxin adalah jenis bahan kimia yang menyebabkan cancer, terutama cancer payudara.
Dioxin juga berkadar racun tinggi bagi sel2 di tubuh kita.

Jangan membekukan botol plastik dengan air di dalamnya karena ini melepaskan kandungan dioxin yang terdapat dalam plastik.
Baru2 ini Dr.. Edward Fujimoto, Wellness Program Manager di Rumah Sakit Castle, hadir di satu program televisi untuk menjelaskan bahaya kesehatan ini.
Beliau menjelaskan sebaiknya tidak memanaskan makanan di dalam microwave menggunakan tempat plastik. Terlebih untuk makanan yang mengandung lemak.

Beliau juga mengatakan bahwa kombinasi lemak, panas tinggi dan plastic melepaskan dioxin ke dalam makanan yang akhirnya akan masuk ke dalam sel2 tubuh.
Beliau menghimbau untuk memanaskan makanan di microwave dengan Corning Ware, Pyrex atau keramik.
Produk kertas tidak begitu jelek namun kita tidak tahu apa yang ada di kertas tersebut.
Lebih aman menggunakan produk2 di atas.
Dia mengingatkan kita bahwa beberapa waktu lalu restoran cepat saji beralih dari produk foam ke kertas.
Hal ini juga disebabkan karena masalah dioxin.
Beliau juga mengungkapkan tentang plastic wrap seperti saran, juga berbahaya untuk digunakan menutup makanan yang akan di panaskan dalam microwave.
Panas yang tinggi dapat menyebabkan zat2 beracun meleleh dan menetes ke dalam makanan.
Tutuplah makanan dengan paper towel (tissue dapur).

Nah, ternyata ada cara yang lebih baik untuk menghilangkan sel cancer selain kemoterapi.
Kirimkanlah artikel ini ke semua orang !

Semoga bermanfaat.
Arda, Dimas

Sumber: e-mail nyokap